BOKOL MONGONG-KELI REPIS DALAM KONSEPSI TANGGUNG JAWAB EMMANUEL LEVINAS

Authors

  • Marianus Wele Sekolah Tinggi Filsafat Teologi, Widya Sasana, Malang

Keywords:

Bokol Mongong-Keli Repis, tanggungjwab, nilai persatuan, kearifan lokal.

Abstract

Penelitian ini mengkaji kearifan lokal dalam tradisi budaya Riung yaitu Bokol Mongong-Keli Repis. Bokol Mongong-Keli Repis mengandung pengertian untuk menjaga persatuan yang sudah terjalin agar tetap lestari dan untuk merajut kembali yang selama ini tercerai-berai dan saling “berjauhanâ€. Bokol Mongong-Keli Repis sebagai obyek material akan ditelaah dengan obyek formal yaitu konsepsi tanggung jawab Emmanuel Levinas. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif fenomenologis dengan beberapa langkah yaitu melakukan deskripsi, wawancara, dan melakukan interpretasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa Bokol Mongong-Keli Repis merupakan (1) ungkapan kerinduan untuk bersatu bersama dan berdamai; (2) mempunyai kandungan fungsi relasional; (3) menghargai liyan; (4) tanggung jawab dalam hidup bersama; dan (5) adanya cinta sebagai pengikat. Konsepsi tanggung jawab bisa menjadi rekomendasi untuk dasar untuk mewadahi relasi dalam tradisi budaya Riung.

References

Bertens, K. (1985). Filsabat Barat Abad XX (2nd ed.). Gramedia.

Bolong, B., & Sungga, C. S. (1999). Tuhan dalam Pintu Pazir. Tinjauan Filosofis Tentang Tuhan dalam Keppercayaan Asli Orang Riung, Flores. Nusa Indah.

Doren, K. P. (2018). Konsep Tanggung Jawab Emmanuel Levinas Dan Implikasinya Bagi Keberagamaan Indonesia. In Societas Dei: Jurnal Agama dan Masyarakat (Vol. 5, Issue 2, p. 154).

Fawaid, A. (2013). Perjumpaan Etis ddengan Wajah yang Lain: Membaca Karya Sastra dengan “Etika†Levinasian. Jurnal Poetika, 1(2), 131–142.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Perundang-undangan, (2007).

Riyanto, A. (2013). Menjadi-Mencinta; Berfilsafat Teologi Sehari-hari. Kanisius.

Riyanto, A.. (2018). Relasionalitas. Kanisius.

Sihotang, K. (2015). Implementasi Tanggung Jawab Moral dalam Profesi Akuntansi. Respons, 20(01), 41–54.

Sobon, K. (2018). Konsep Tanggung Jawab dalam Filsafat Emmanuel Kant. In Jurnal Filsafat (Vol. 28, Issue 1, pp. 47–73). Universitas Gajah Mada. https://doi.org/10.22146/jf.31281

Sucipto, T., & Limbeng, J. (2007). Studi Tentang Religi Masyarakat Baduy di Desa Kanekes Provinsi Banten. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata,.

Suseno, F. M. (1992). Berfilsafat dari konteks. Kanisius.

Wadu, L. B., Ladamay, I., & Jama, S. R. (2019). Keterlibatan Warga Negara Dalam Pembangunan Berkelanjutan Melalui Kegiatan Karang Taruna. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 9 (November), 1–8.

Widiararko, B., & dkk (Eds.). (2004). Menelusuri Jejak Capra. Kanisius.

Downloads

Published

2020-06-18

Issue

Section

Articles