FENOMENA DAN KONTROVERSI HAK CIPTA KASUS PENCURIAN KESENIAN REOG PONOROGO

Authors

  • Arinda Emilia Putri Fakultas Pertanian, Universitas Brawijaya
  • Miftachul Chusna Fakultas Pertanian, Universitas Brawijaya
  • Nurhafiza Nurhafiza Fakultas Pertanian, Universitas Brawijaya
  • Hafilda Sabila Fakultas Pertanian, Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.21776/ub.sbn.2019.003.02.01

Keywords:

Fenomena, Hak Cipta, Kontroversi, Reog Ponorogo

Abstract

ABSTRAK

Kebudayaan daerah mengalami perubahan dari berbagai sudut, disertai masuknya unsur-unsur luar yang menantang identitas lokal. Namun desentralisasi politik di Indonesia dan pemindahan kewenangan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan ke dalam tangan Pemerintah Daerah mendorong pengembalian kepada identitas budaya daerah tersebut. Dalam konteks ini, pada tahun 2007 sebuah kontroversi muncul di Indonesia mengenai salah satu kesenian tradisional yang berasal dari Kabupaten Ponorogo. Kontroversi itu berdasarkan persepsi masyarakat Ponorogo dan masyarakat luas Indonesia bahwa Malaysia telah mengklaim kesenian Reog Ponorogo lewat pencantuman kesenian tersebut dalam sebuah iklan pariwisata Malaysia. Tujuan dari penilitian ini adalah untuk mengetahui pentingnya reog sebagai identitas Ponorogo dan mengetahui penyebab kontroversi mengenai pencurian reog tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, data diperoleh melalui wawancara dengan informan (Kepala Dinas Kebudayaan dan Informan Pariwisata Kebudayaan) merupakan teknik utama dalam proses pengumpulan data dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan adanya sebuah kesalah pahaman yang disebabkan oleh miss comunication. Pemahaman masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Ponorogo mereka beranggapan bahwa Reog benar-benar diklaim oleh Malaysia.

 

References

Alisjahbana, S. Takdir. 1986. Antropologi Baru. Jakarta : PT. Dian Rakyat.

Geertz, Clifford. (1989). Abangan, Santri, Priyayi dalam Masyarakat Jawa. (terj.). Jakarta. PT Dunia Pustaka Jaya.

Kaelan,Zubaidi.2007. Pengertian Identitas Daerah. (online) diakses pada tanggal 9 Oktober 2019. (http://blog.isi-dps.ac.id/jackyariesta/pengertian-identitas-nasional)

Kementrian Pelancong dan Kebudayaan Malaysia. 2009. Penjelasan Kontroversi. (online) dikases pada tanggal 10 Oktober 2019. (http://www.heritage.gov.my/)

Koentjaraningrat. 1990. Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Nawawi, Juanda. 2012. Desentralisasi dan Kinerja pelayanan Publik. (Online) dikases pada tanggal 8 Oktober 2019. (http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-desentralisasimenurut-pakar.html.)

Purba, Afrillyana.dkk.2005. Pembahasan mengenai Hak Cipta.(online) diakses pada tanggal 10 Oktober 2019.(http://www.pengertianpakar.com/2015/04/pengertian-hak-cipta-menurut- pakar.html.)

Qolbunhadi.2015. Kebudayaan Reog Ponorogo.(online) diakses pada tanggal 8 Oktober 2019 (http://www.qolbunhadi.com/reog-ponorogo-kebudayaan-dan-kesenian-asli-indonesia.)

Ranchman,andik.2010.Pengertian Miss Comunication.(online) diakses pada tanggal 9 Oktober 2019. (http://andikrachman.blogspot.co.id/2010/11/miss-communication.html.)

Thoha, Malik Anis. 2005. Tren Pluralisme Agama:Tinjauan Kritis. Jakarta : Prespektif.

Downloads

Published

2019-12-30

Issue

Section

Articles